Pers Pelawan Tangguh Misinformasi dan Disfungsi Informasi

Foto Adrian Toaik Tuswandi

UU 14 Tahun 2008 tentang kebebasan berpendapat lalu UU Pers tahun 1999 juga mantasbihkan kebebasa pers, aktualnya itu bukanlah hak istimewa wartawan, melainkan hak warga negara untuk tahu yang benar. Dalam masyarakat yang kebanjiran informasi, jurnalis tidak lagi satu-satunya sumber berita, tapi masih bisa menjadi satu-satunya sumber kepercayaan.

Selagi pers berpegang ke etika, nurani, dan keberanian moralnya, maka pers akan tetap menjadi mercusuar di tengah kabut hitam disinformasi.

Melawan disinformasi bukan hanya perjuangan profesi, tapi panggilan sejarah, menjaga agar cahaya kebenaran tidak padam di tengah gelapnya zaman digital.

Sah, kata Goenawan Muhammad bahwa kebenaran narasi atau gambar disajikan pers mungkin berjalan tertatih, tapi ia tidak akan pernah mati. (*)

Tentang Penulis:

Adrian 'Toaik' Tuswandi, pemerhati media dan komunikasi publik. Aktif menulis opini tentang demokrasi, literasi digital, dan peran pers di era informasi. Pendiri Perhimpunan Jurnalis Keyerbukaan Informasi Publik, owner www.tribunsumbar.com, pemegang Kartu Pers Utama Dewan Pers, Dewan Pakar PWI Pusat dan Dewan Pengawas LKBN Antara.

Banner JPS - Bola
Bagikan

Opini lainnya
Terkini