Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Prof.DR. Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH, yang terhormat, saat ini Pemerintah Kabupaten Solok sedang melakukan Seleksi terbuka untuk mengisi beberapa jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong.
Panitia Seleksi telah dibentuk dan diisi oleh pamong senior, mantan pejabat dan juga dari akademisi dari perguruan tinggi terkemuka di Sumatra Barat.
Pendaftaran telah dibuka dan hari terakhir pendaftaran adalah 3 hari yg lalu tepatnya tanggal 18 November 2025.
Panitia seleksi juga sudah membuat berbagai persyaratan, salah satunya persyaratan umum.
Namun dalam persyaratan umum ini, Panitia Seleksi membuat persyaratan yang berbeda atau bahkan bisa dikatakan bertentangan dengan peraturan perundangan tentang itu.
Khususnya pasal 107 huruf C poin 4, PP no 11 tahun 2017 maupun PP no 17 tahun 2020.Salah syarat peserta dalam seleksi terbuka Pasal 107 huruf C poin 4 dari PP di atas berbunyi :
"Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun."
Sementara Panitia Seleksi yg dibentuk pemerintah Kabupaten Solok mengubah bunyi pasal tersebut menjadi :
"Pegawai Negri Sipil yang sedang menduduki jabatan administrator atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama, Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun."