Surat Terbuka untuk Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

Foto Bachtul

Perubahan bunyi pasal yang dilakukan oleh Pansel diatas tentu punya konsekwensi langsung terhadap siapa yang bisa ikut dalam seleksi terbuka tersebut.

Ada banyak pegawai yang oleh Peraturan Pemerintah dijamin hak nya untuk berkesempatan bagi pengembangan karirnya , menjadi kehilangan hak karena Pansel membuat persyaratan yang berbeda dengan atau bertentangan dengan peraturan pemerintah!!!

Dengan persyaratan yang dibuat Pansel Kab Solok tersebut belasan atau bahkan puluhan ASN di Kab Solok yang pernah menduduki jabatan eselon 3/Administrator kehilangan hak dan kesempatan untuk pengembangan dan peningkatan karir mereka.

Ironisnya pansel tersebut berisikan pamong pamong senior yang merupakan senior atau kakak dari para ASN yang kehilangan hak tersebut.

Para ASN Kab Solok yang pernah menjabat pada jabatan eselon 3 yang kehilangan hak tersebut, tidak lagi menjabat belum tentu karena berbuat kesalahan.

Tapi saya bersaksi bahwa sebagian dari mereka tidak menjabat atau non job, patut diduga adalah karena menjadi korban politik, rasa tidak suka atau intrik pemerintahan sebelumnya yg memang terkenal kontroversial.

Pe non job an mereka oleh pemerintahan sebelumnya jelas telah menghambat kalau tidak mau dikatakan "membunuh" karir mereka.

Tapi penghilangan hak mereka yang jumlahnya belasan bahkan bisa puluhan tidak hanya bisa "membunuh" karir mereka tapi bisa juga "membunuh" harapan mereka sebagai pegawai maupun pribadi!!!

Bapak Kepala BKN yang terhormat, perubahan pasal yang dilakukan oleh Pansel dimaksud, sudah ditanyakan kepada Ketua dan segenap anggota Pansel.

Jawaban dari ketua Pansel kepada seorang wartawan, perubahan bunyi PP dalam persyaratan peserta untuk seleksi terbuka tersebut telah dikonsultasikan dan disetujui oleh BKN RI.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini