Jika dikelola oleh yayasan, maka seluruh dokumen dan pengelolaan harus atas nama yayasan tersebut. Begitu pula jika dikelola oleh masjid atau lembaga lainnya.
“Identitas pengelola harus tercantum jelas dalam dokumen resmi, termasuk dalam akta dan jika berkaitan dengan aset atau sertifikasi lainnya,” ujarnya.
Selain soal legalitas, Rahmat turut menyoroti pentingnya tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan.
Menurutnya, pengelolaan yang rapi dan terbuka akan membangun kepercayaan masyarakat serta menjamin keberlangsungan program ke depan.
“Kepengurusan yang jelas dan mekanisme pengelolaan yang tertata akan memudahkan pengawasan, evaluasi, dan regenerasi ke depan,” ujarnya.
Rahmat berharap, ke depan, lembaga pendidikan berbasis wakaf di Sumatera Barat dapat berkembang dengan landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang baik.Menurutnya, wakaf merupakan salah satu instrumen sosial yang memiliki potensi besar jika dikelola secara optimal.
“Potensi wakaf dalam memperkuat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat sangat besar, namun tentu perlu didukung oleh sistem pengelolaan yang tertib dan sesuai hukum,” ucapnya. (*)
Editor : Fix Sumbar