Rahmat Saleh Ingatkan Pentingnya Legalitas Lembaga Wakaf

Teks Foto : Rahmat Saleh serahkan surat kelembagaan, Selasa (5/8/2025). IST
Teks Foto : Rahmat Saleh serahkan surat kelembagaan, Selasa (5/8/2025). IST

‎Jika dikelola oleh yayasan, maka seluruh dokumen dan pengelolaan harus atas nama yayasan tersebut. Begitu pula jika dikelola oleh masjid atau lembaga lainnya.

‎“Identitas pengelola harus tercantum jelas dalam dokumen resmi, termasuk dalam akta dan jika berkaitan dengan aset atau sertifikasi lainnya,” ujarnya.

‎Selain soal legalitas, Rahmat turut menyoroti pentingnya tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan.

‎Menurutnya, pengelolaan yang rapi dan terbuka akan membangun kepercayaan masyarakat serta menjamin keberlangsungan program ke depan.

‎“Kepengurusan yang jelas dan mekanisme pengelolaan yang tertata akan memudahkan pengawasan, evaluasi, dan regenerasi ke depan,” ujarnya.

‎Rahmat berharap, ke depan, lembaga pendidikan berbasis wakaf di Sumatera Barat dapat berkembang dengan landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang baik.

‎Menurutnya, wakaf merupakan salah satu instrumen sosial yang memiliki potensi besar jika dikelola secara optimal.

‎“Potensi wakaf dalam memperkuat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat sangat besar, namun tentu perlu didukung oleh sistem pengelolaan yang tertib dan sesuai hukum,” ucapnya. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Munas VI Nevi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini