Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025), mengandung pesan strategis dan moral yang sangat dalam. Ketika beliau menegaskan bahwa “sampai detik ini kekayaan alam kita masih banyak dicuri,” sesungguhnya yang disampaikan bukan hanya kritik atas kenyataan, tetapi juga panggilan kebangsaan untuk kembali pada supremasi konstitusi dan demokrasi konstitusional.
Indonesia adalah negeri yang sangat kaya sumber daya alam. Dari tambang mineral, minyak, gas, batu bara, hutan tropis, hingga lautan yang luas - semua adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Namun, sebagaimana diingatkan oleh Presiden Prabowo, kekayaan alam tersebut masih banyak dikuasai dan diambil oleh kekuatan asing maupun kelompok ekonomi domestik yang berkolaborasi dengan kepentingan global. Situasi ini menunjukkan bahwa kedaulatan ekonomi nasional belum sepenuhnya tegak, dan amanat Pasal 33 UUD 1945 belum dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Padahal, Pembukaan UUD 1945 alinea keempat telah menegaskan tujuan nasional kita: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial itu tidak mungkin terwujud bila kekayaan alam bangsa masih terus mengalir keluar negeri dan tidak memberi manfaat nyata bagi rakyat, terutama masyarakat di daerah penghasil.
TNI Sebagai Penjaga Kedaulatan Sumber Daya Alam
Peringatan HUT ke-80 TNI menjadi momentum refleksi bagi seluruh bangsa bahwa fungsi TNI tidak hanya menjaga kedaulatan teritorial dan pertahanan militer, tetapi juga berperan strategis dalam melindungi aset dan sumber daya nasional dari pencurian, penyelundupan, dan eksploitasi ilegal.
Dalam era modern, ancaman terhadap kedaulatan negara tidak hanya berbentuk invasi militer, tetapi juga penetrasi ekonomi dan pencurian sumber daya alam yang sistematis. Karena itu, fungsi pertahanan negara harus diperluas ke ranah pertahanan ekonomi, di mana TNI bersama aparat penegak hukum dan lembaga pengawas berperan dalam menjaga wilayah ekonomi nasional, baik darat, laut, maupun udara.Namun, tugas menjaga kekayaan alam tidak bisa hanya dibebankan kepada TNI. Dibutuhkan kolaborasi kelembagaan yang kuat antara TNI dengan lembaga politik yang memiliki legitimasi konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah — yaitu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
DPD RI dan Supremasi Representasi Daerah
DPD RI adalah rumah konstitusional bagi aspirasi daerah. Lembaga ini lahir dari semangat reformasi untuk memastikan bahwa daerah-daerah yang kaya sumber daya alam mendapatkan keadilan politik, keadilan fiskal, dan keadilan pembangunan.
Sayangnya, hingga kini peran DPD RI masih terbatas, terutama dalam fungsi legislasi. Padahal, dalam konteks menjaga kekayaan alam, penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi DPD RI merupakan keniscayaan mutlak.