Anggota DPR Giri Ramanda Soroti Kontradiksi UU Pemilu dan Putusan MK

Teks Foto : Kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu. IST
Teks Foto : Kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu. IST

BUKITTINGGI - Anggota Komisi II DPR RI DR. (Cad.) H. Muhammad Giri Ramanda Nazaputra Kiemas.,SE.,MM, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal membuat banyak orang bingung.

Menurut Muhammad Giri Ramanda Nazaputra didampingi Director of DEEP Indonesia DR. (Cad.) Neni Nur Hayati,M.ikom dan Akademi DR. Khairul Fahmi bahwa Komisi II DPR RI tidak pernah membahas tentang pemisahan pemilu, melainkan lebih fokus pada penyelenggaraan pemilu terbuka atau tertutup.

Giri Ramanda juga menyatakan bahwa evaluasi dan penyempurnaan sistem pemilu perlu dilakukan. Namun saat ini masih terdapat permasalahan yang belum selesai terkait penegakan hukum (GAKKUMDU) dalam penyelesaian perkara pemilu.

Ia menyebutkan bahwa dari 79 kasus, tidak banyak yang naik ke GAKKUMDU. Ia juga menyoroti kontradiksi antara UU No. 22e dan UU No. 18, serta putusan MK yang menimbulkan masalah dalam rezim pemilu.

"Saya khawatir bahwa perubahan satu UU dapat membuka kotak Pandora dan kuat dugaan menimbulkan masalah baru, seperti yang dinamakan "UU Siluman," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijak dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar," ucapnya. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini