PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di sebuah rumah kost di kawasan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Pelaku diketahui merupakan seorang ojek online berinisial FF (30) yang ditangkap polisi sehari setelah kejadian.
Kasus ini bermula pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, saat pelaku mengantarkan pesanan makanan ke Rumah Kost MAMABET di Jalan Batang Gadis No. 10. Setelah orderan diterima, pelaku melihat pintu salah satu kamar kost yang terbuka sedikit.
Timbul niat jahat, pelaku masuk ke kamar dan mengambil satu unit iPhone 13 warna pink milik korban, seorang wanita bernama Yesi Hariani (panggilan Ola), yang saat itu sedang tertidur.
Usai membawa kabur ponsel, pelaku mematikan perangkat dan membuang kartu SIM. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,2 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.
Berdasarkan laporan korban, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Dari hasil analisis, identitas pelaku diketahui sebagai Faiz Farhan alias Farhan (30), warga Jalan Pepaya II, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Pelaku kami amankan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya. Saat diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya,” kata IPTU Adrian Afandi, SH, Kanit Opsnal Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang baru-baru ini.Barang bukti berupa iPhone 13 berhasil diamankan dan diserahkan kembali ke pihak kepolisian. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)
