PADANG - Seorang juru parkir di kawasan Pasar Raya Padang ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri telepon seluler (ponsel) milik seorang jemaah perempuan di musala dekat kamar mandi umum Blok A Pasar Raya Padang, Selasa (20/1/2026) petang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat aktivitas masyarakat masih cukup ramai di kawasan perdagangan pusat Kota Padang.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Opsnal Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit, Ipda Ryan Fermana.
Berdasarkan laporan korban yang merasa kehilangan handphone saat melaksanakan ibadah.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/44/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 20 Januari 2026.
"Laporan tersebut diajukan oleh korban bernama Yenma Yeni (44) seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," katanya, Kamis (22/1/2026).Yasin mengatakan, kejadian bermula ketika dirinya pergi ke musala yang berada di dekat umum Blok A Pasar Raya Padang untuk menunaikan salat.
"Saat itu, korban baru saja menjemput anak laki-lakinya dari sekolah. Sesampainya di musholla, korban meletakkan tas miliknya di shaf perempuan, kemudian mulai melaksanakan ibadah," katanya.
Tanpa sepengetahuan korban, anak korban mengambil satu unit handphone milik ibunya dari dalam tas. Telepon genggam tersebut adalah Infinix Hot 50 Pro warna hitam.
"Anak korban kemudian memainkan handphone tersebut di area shaf laki-laki yang berada tepat di depan posisi korban salat," katanya.
Editor : Fix Sumbar