Situasi di musala saat itu, katanya, diisi oleh seorang laki-laki tak dikenal yang juga hendak melaksanakan salat. Anak korban sempat berada di dekat laki-laki tersebut sambil memainkan handphone.
"Tak lama berselang, anak korban mengatakan kepada ibunya yang masih salat bahwa ia hendak pergi ke kamar mandi. Karena ibadah belum selesai, korban tidak merespons dan anak korban meninggalkan ponsel tersebut di atas karpet musala," ujar Yasin.
Setelah salat selesai, korban menyadari bahwa ponsel miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban juga melihat bahwa laki-laki yang sebelumnya berada di shaf depan telah lebih dahulu meninggalkan musala.
"Upaya pencarian dilakukan di sekitar musholla dan WC umum Blok A, namun tidak membuahkan hasil," katanya.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah ia bertanya kepada seorang petugas kebersihan setempat. Dari keterangan petugas tersebut, diketahui bahwa laki-laki yang sebelumnya salat di musala dikenal dengan panggilan AM alias Dedek (24) dan bekerja sebagai juru parkir di kawasan Blok A Pasar Raya Padang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat. Petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kediaman terduga pelaku di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.
Di hadapan polisi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengakui telah mengambil ponsel milik korban yang ditinggalkan di musholla dan menyimpannya di dalam lemari di rumahnya. Petugas kemudian menemukan barang bukti sesuai dengan keterangan tersangka.“Barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 50 Pro warna hitam dengan dua nomor IMEI telah diamankan,” kata Kompol Muhammad Yasin.
Saat ini, Satreskrim Polresta Padang tengah melakukan proses penyidikan terhadap tersangka. Selain itu, kelengkapan administrasi penyidikan juga terus disiapkan sebagai bagian dari rencana tindak lanjut penanganan perkara.
"Pelaku sudah kami tangkap beserta barang bukti ikut kami amankan. Ia kami tahan di sel Polresta Padang," tutur Yasin. (*)
Editor : Fix Sumbar