Pemprov Sumbar Menang di PTUN, Gugatan Hotel Lembah Anai Ditolak, JPS dan FWP-SB Beri Apresiasi

Pemprov Sumbar Menang di PTUN, Gugatan Hotel Lembah Anai Ditolak, JPS dan FWP-SB Beri Apresiasi
Pemprov Sumbar Menang di PTUN, Gugatan Hotel Lembah Anai Ditolak, JPS dan FWP-SB Beri Apresiasi

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memenangkan gugatan yang diajukan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) terkait penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Dalam putusan yang dibacakan PTUN Padang pada Kamis (18/6/2026), majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat sekaligus mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

Putusan itu dinilai menjadi landasan hukum bagi Pemprov Sumbar dalam menindak bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Meski demikian, Pemda belum dapat melakukan eksekusi karena pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan banding, dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Mashri Yanda Boy, mengatakan bahwa putusan PTUN Padang memberikan kepastian hukum terhadap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.

Menurut Mashri, pokok persoalan dalam perkara tersebut bukan terkait kepemilikan lahan, melainkan legalitas pembangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Ia menjelaskan bangunan hotel tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga tidak memenuhi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan.

Selain itu, lokasi pembangunan berada di kawasan lindung yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi. Untuk itu, Pemprov Sumbar akan melakukan koordinasi lintas sektor sebagai persiapan penertiban sambil menunggu kepastian apakah pihak penggugat menempuh upaya hukum lanjutan.

Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, mengapresiasi putusan PTUN Padang yang memenangkan Pemprov Sumbar. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan tata ruang harus menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan pembangunan.

Adrian menilai kawasan Lembah Anai memiliki fungsi strategis sebagai kawasan lindung sekaligus daerah yang rawan bencana. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan harus memperhatikan aspek keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

"Putusan ini memberikan pesan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Kami mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar yang konsisten menjaga kawasan yang memiliki nilai ekologis penting bagi daerah," ujar Adrian pada Sabtu, (20/6/2026).

Apresiasi serupa juga disampaikan Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumbar (FWP-SB), Novrianto. Ia menilai putusan tersebut memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini