Oleh : Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan, Cilodong, 14 Mei 2026
Sebuah Resonansi
Polemik Lomba Cerdas Cermat Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Provinsi Kalimantan Barat sesungguhnya bukan sekadar persoalan lomba, kesalahan teknis, atau perdebatan tentang siapa yang paling layak menang. Di balik kegaduhan itu, publik sedang menyaksikan benturan dua wajah demokrasi: demokrasi elektoral dan demokrasi konstitusional.
Lomba yang semestinya menjadi ruang pendidikan kebangsaan perlahan terseret ke dalam pusaran politik persepsi, tekanan opini publik, pencitraan kelembagaan, dan kegaduhan media sosial. Ketika ruang edukasi konstitusi mulai dipenuhi nuansa kepentingan politik praktis, maka yang terjadi adalah pergeseran makna dari pendidikan demokrasi menuju panggung legitimasi kekuasaan.
Di sinilah resonansi itu muncul
Demokrasi elektoral sering kali bertumpu pada popularitas, tekanan massa, penguasaan opini, dan kemampuan mengendalikan persepsi publik. Sementara demokrasi konstitusional bertumpu pada aturan main, etika kelembagaan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap proses.Ketika polemik lomba cerdas cermat berkembang menjadi isu nasional, sebagian pihak mendorong agar pelaksanaan lomba diulang demi meredam kontroversi dan menjaga legitimasi publik. Namun ironi justru muncul ketika SMA Pontianak yang sebelumnya menjadi pusat perhatian ternyata menunjukkan sikap legowo dan menerima keunggulan SMA Sambas.
Anak-anak muda itu justru memperlihatkan kedewasaan yang kadang sulit ditemukan dalam panggung elite politik nasional.
Mereka menerima hasil lomba dengan sikap sportif, sementara sebagian elite masih sibuk membangun narasi, mengelola opini, dan mencari jalan penyelamatan citra kelembagaan. Dalam situasi seperti ini, publik akhirnya bertanya: apakah yang sedang diperjuangkan benar-benar keadilan substantif, atau sekadar stabilitas persepsi politik?
Demokrasi konstitusional sejatinya mengajarkan bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan tekanan viral, pembatalan, atau pengulangan. Ada mekanisme evaluasi, klarifikasi, dan koreksi administratif yang tetap menghormati prinsip-prinsip kelembagaan. Sebab jika semua keputusan negara tunduk sepenuhnya pada gelombang opini sesaat, maka negara perlahan bergerak dari rule of law menuju rule of perception.
Editor : Fix Sumbar


