Perang Kamang 1908 dan Mahasiswa Bundaran HI 2026: Resonansi Sejarah Mencari Resolusi Demokrasi

Perang Kamang 1908 dan Mahasiswa Bundaran HI 2026: Resonansi Sejarah Mencari Resolusi Demokrasi
Perang Kamang 1908 dan Mahasiswa Bundaran HI 2026: Resonansi Sejarah Mencari Resolusi Demokrasi

Oleh: Irdam Imran

Tanggal 15 Juni selalu mengingatkan masyarakat Minangkabau pada salah satu peristiwa penting dalam sejarah perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan, yaitu Perang Kamang. Peristiwa yang terjadi pada tahun 1908 itu lahir dari penolakan rakyat terhadap kebijakan pajak (belasting) yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda. Namun sesungguhnya, yang diperjuangkan masyarakat Kamang bukan semata persoalan pajak, melainkan soal harga diri, keadilan, dan hak rakyat untuk didengar.

Lebih dari satu abad kemudian, resonansi sejarah itu kembali terasa ketika ribuan mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi di Bundaran HI pada 12 Juni 2026. Tentu konteksnya berbeda. Indonesia saat ini adalah negara merdeka yang memiliki konstitusi, lembaga demokrasi, dan mekanisme pengawasan publik. Namun ada satu benang merah yang menghubungkan kedua peristiwa tersebut, yaitu munculnya keresahan terhadap kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.

Dalam Perang Kamang, rakyat menolak kebijakan yang diputuskan secara sepihak oleh pemerintah kolonial. Mereka merasa tidak dilibatkan dan dipaksa menerima aturan yang membebani kehidupan ekonomi masyarakat. Ketika ruang dialog tidak tersedia dan aspirasi tidak memperoleh tempat, perlawanan pun muncul sebagai ekspresi kolektif untuk mempertahankan martabat.

Demikian pula dengan gerakan mahasiswa pada Juni 2026. Berbagai tuntutan yang mereka suarakan pada dasarnya berangkat dari keinginan agar pemerintah lebih terbuka terhadap kritik dan lebih serius memberantas praktik nepotisme, kolusi, korupsi, serta penyalahgunaan kekuasaan. Mahasiswa melihat adanya kecenderungan penguatan institusi negara tanpa diimbangi penguatan mekanisme pengawasan publik. Mereka juga mempertanyakan berbagai kebijakan yang dianggap berpotensi memperbesar ruang konflik kepentingan antara kekuasaan politik dan kepentingan publik.

Dari sudut pandang sejarah, fenomena ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak pernah berdiri dalam ruang hampa. Demokrasi hidup karena adanya partisipasi warga negara. Ketika masyarakat merasa aspirasinya tidak cukup terwakili melalui jalur formal, maka demonstrasi menjadi salah satu instrumen yang dijamin dalam sistem demokrasi konstitusional.

Perang Kamang memberikan pelajaran bahwa kekuasaan yang terlalu percaya pada pendekatan koersif sering kali gagal memahami akar persoalan. Belanda menganggap perlawanan rakyat sebagai ancaman keamanan, padahal yang sedang terjadi adalah penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil. Akibatnya, konflik yang seharusnya bisa dikelola melalui komunikasi justru berkembang menjadi benturan terbuka.

Pelajaran serupa relevan bagi Indonesia hari ini. Dalam menghadapi kritik mahasiswa, pemerintah perlu melihat substansi tuntutan yang disampaikan, bukan sekadar bentuk aksinya. Sebab sejarah menunjukkan bahwa suara generasi muda sering kali menjadi indikator awal adanya persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat. Gerakan mahasiswa tahun 1966, 1974, 1998, hingga berbagai gerakan reformasi setelahnya merupakan bagian dari tradisi demokrasi Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan bangsa.

Dalam perspektif tersebut, demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI bukanlah ancaman bagi negara. Sebaliknya, ia merupakan mekanisme koreksi sosial yang penting dalam kehidupan demokrasi. Kritik yang disampaikan secara damai seharusnya dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan, bukan sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional.

Yang menarik, baik Perang Kamang maupun aksi mahasiswa 2026 sama-sama menunjukkan adanya dimensi moral dalam setiap gerakan sosial. Di Kamang, rakyat berjuang mempertahankan hak dan martabatnya dari kebijakan kolonial yang dianggap menindas. Di Jakarta, mahasiswa mengklaim sedang memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Keduanya berangkat dari keyakinan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh nilai-nilai keadilan.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini