Tentu saja, tidak semua tuntutan demonstran harus diterima begitu saja. Dalam negara demokrasi, setiap kebijakan perlu diuji melalui data, argumentasi, dan mekanisme konstitusional. Namun pemerintah juga memiliki kewajiban moral dan politik untuk membuka ruang dialog yang luas sehingga perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi polarisasi yang semakin tajam.
Di sinilah pentingnya membedakan antara resonansi dan resolusi. Resonansi adalah gema ketidakpuasan yang muncul dari masyarakat akibat adanya persoalan yang belum terselesaikan. Sementara resolusi adalah kemampuan negara dan masyarakat untuk menemukan jalan keluar melalui dialog, musyawarah, dan reformasi kebijakan.
Perang Kamang mengajarkan bahwa mengabaikan resonansi rakyat hanya akan memperbesar konflik. Sebaliknya, mendengar dan merespons aspirasi secara bijaksana dapat melahirkan resolusi yang memperkuat legitimasi pemerintahan. Oleh karena itu, peringatan Perang Kamang tidak seharusnya hanya menjadi agenda mengenang masa lalu, tetapi juga momentum untuk merefleksikan kualitas demokrasi Indonesia hari ini.
Pada akhirnya, sejarah bukan sekadar catatan tentang apa yang telah terjadi. Sejarah adalah cermin yang membantu kita memahami masa kini dan merancang masa depan. Dari Kamang tahun 1908 hingga Bundaran HI tahun 2026, pesan yang dapat dipetik tetap sama: kekuasaan yang kuat bukanlah kekuasaan yang mampu membungkam kritik, melainkan kekuasaan yang mampu mendengarkan suara rakyat dan mengubah kritik menjadi energi perbaikan.
Sebagaimana falsafah Minangkabau mengajarkan, "Panghulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka nan bana." Pada akhirnya, seluruh bentuk kekuasaan harus kembali kepada kebenaran, keadilan, dan kepentingan rakyat sebagai pemilik sejati kedaulatan dalam sebuah negara demokrasi.
Bogor, 15 Juni 2026Irdam Imran
Pegiat Civil Society Pro Resolusi
Editor : Fix Sumbar