KI Pusat Nyatakan Pergantian Pimpinan KI Sumbar Sesuai Aturan, Idham Fadhli dan Mona Sisca Tetap Menjabat

KI Pusat Nyatakan Pergantian Pimpinan KI Sumbar Sesuai Aturan, Idham Fadhli dan Mona Sisca Tetap Menjabat
KI Pusat Nyatakan Pergantian Pimpinan KI Sumbar Sesuai Aturan, Idham Fadhli dan Mona Sisca Tetap Menjabat

PADANG - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) tegaskan proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2026-2028 sah dan sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini dituangkan dalam surat KIP nomor 268/KIP/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Ketua KIP, Handoko Agung Saputro, yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar yang dilakukan melalui rapat pleno pada 18 Februari 2026 sudah sesuai dengan regulasi yakni UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi.

Surat ini kian mempertegas posisi Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar dan Mona Sisca sebagai Wakil Ketua KI Sumbar periode 2026-2028.

Tidak hanya menyurati Gubernur Sumbar, KIP bahkan turun langsung ke Sumbar melakukan audiensi dengan Gubernur Sumbar serta menyerahkan surat tersebut secara langsung di Istana Gubernur Sumbar, Jumat, (14/8/2026).

Tak tanggung-tanggung, audiensi tersebut dihadiri dua orang komisioner KIP, yakni Arman Fauzi dan Joe Martin Chandra serta Sekretaris KIP, Zamzani. Mereka didampingi lengkap oleh komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli (Ketua), Mona Sisca (Wakil Ketua), Riswandy, Musfi Yendra dan Tanti Endang Lestari. Selain itu juga hadir Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Rudy Rinaldi dan Kabid IKP, Junaidi.

Kepada Gubernur Sumbar, Komisioner KIP Bidang Kelembagaan, Arman Fauzi, mengatakan Komisi Informasi Pusat tidak bisa melakukan perubahan ataupun intervensi terhadap keputusan KI provinsi. Karena hubungan KIP dengan KI provinsi hanya bersifat koordinatif. Sehingga pergantian Ketua dan Wakil KI Sumbar yang sudah diputuskan bersama melalui rapat pleno KI Sumbar tidak bisa dirubah karena prosesnya sah dan sesuai dengan UU.

Arman juga menyampaikan pemilihan ketua dan wakil ketua KI diatur melalui regulasi tersendiri yakni Perki 1 tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi dan UU KIP, dimana ketua dan wakil ketua dipilih langsung oleh semua komisioner melalui rapat pleno. Sehingga KI Pusat dan Pemprov tidak memiliki kewenangan dan tidak bisa mengintervensi.

"Keputusan yang telah disepakati para komisioner provinsi pada rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani bersama merupakan kesepakatan internal yang sah serta wajib dihormati oleh seluruh komisioner," tulis surat tersebut.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KIP Bidang Riset, Joe Martin Chandra, yang menegaskan tidak ada persoalan dalam proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar.

"Semuanya solid dan dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antar semua komisioner KI Sumbar. Mohon dukungan Pak Gubernur untuk KI Sumbar dalam menjalan tugas dan fungsi mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar," ujar Jo yang juga merupakan Korwil KI Sumbar.

Editor : Fix Sumbar
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini