Penguatan DPD RI atau Pembubaran?

Penguatan DPD RI atau Pembubaran?
Penguatan DPD RI atau Pembubaran?

Dari Inggris dan tradisi Westminster, kita dapat melihat bagaimana kamar kedua dapat berfungsi sebagai ruang reviewing dan penyeimbang, meskipun tidak selalu memiliki kekuasaan yang sama dengan kamar pertama.

Dari Malaysia, kita melihat bentuk kamar kedua yang mempunyai fungsi peninjauan dan penundaan dalam sistem parlementer.

Dari Amerika Serikat, kita melihat model strong bicameralism, sekaligus sejarah bahwa kekuatan Senate berkembang melalui proses kelembagaan yang panjang.

Indonesia tidak harus meniru salah satunya.

Indonesia adalah negara kesatuan dengan sejarah konstitusional sendiri.

DPR membawa representasi politik rakyat.

DPD membawa representasi kewilayahan.

Keduanya seharusnya tidak diposisikan sebagai rival, tetapi sebagai dua perspektif representasi yang bertemu dalam satu sistem ketatanegaraan.

Karena itu, penguatan DPD tidak harus dimaknai sebagai pelemahan DPR.

Sebaliknya, penguatan kewenangan DPD pada bidang yang berkaitan langsung dengan daerah dapat menjadi bagian dari penguatan checks and balances dalam pembentukan undang-undang.

Editor : Fix Sumbar
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini