Dengan demikian, pembubaran DPD bukan sekadar menghapus sebuah lembaga negara. Ia mengubah desain representasi dalam parlemen.
Pertanyaan berikutnya menjadi: jika DPD dibubarkan, bagaimana kepentingan daerah dijamin agar tidak kehilangan saluran representasi tersendiri dalam proses politik nasional?
Di sinilah wacana pembubaran DPD harus dibahas secara lebih mendalam.
Apakah kelemahan DPD diselesaikan dengan menghapus lembaganya?
Ataukah kelemahan tersebut justru menunjukkan perlunya penyempurnaan kewenangan?
Dua pilihan itu mempunyai konsekuensi yang berbeda.Memperkuat DPD berarti melanjutkan eksperimen bikameralisme Indonesia dan memberikan kesempatan kepada kamar kedua untuk berkembang.
Membubarkan DPD berarti mengubah kembali arsitektur representasi dan mengembalikan fungsi legislatif kepada DPR sebagai satu-satunya kamar parlemen.
Jika menyangkut eksistensi DPD sebagai lembaga yang dibentuk oleh UUD 1945, maka persoalan tersebut bukan sekadar perubahan undang-undang biasa, melainkan menyentuh ranah perubahan konstitusi.
Bukan Inggris, Bukan Malaysia, Bukan Amerika
Editor : Fix Sumbar