Penguatan DPD RI atau Pembubaran?

Penguatan DPD RI atau Pembubaran?
Penguatan DPD RI atau Pembubaran?

Tetapi prinsip yang dapat dipelajari adalah bahwa institusi representasi dapat berkembang melalui praktik, perubahan hukum, pengalaman politik, dan penyempurnaan konstitusional.

Maka apabila DPD dianggap belum efektif, salah satu jalan adalah memperkuat kewenangannya.

Bukan untuk menjadikan DPD sebagai “DPR kedua”, melainkan memberikan kewenangan yang lebih bermakna pada bidang-bidang yang memang menjadi mandat representasi daerah: otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pada bidang tersebut, suara DPD dapat diperdebatkan untuk memperoleh konsekuensi konstitusional yang lebih kuat.

Bagaimana dengan Wacana Pembubaran DPD?

Namun perdebatan ketatanegaraan tidak hanya mengenal gagasan penguatan DPD.

Ada pula wacana pembubaran DPD RI.

Wacana tersebut perlu ditempatkan sebagai sebuah pilihan desain konstitusional yang konsekuensinya besar.

Jika DPD dibubarkan, Indonesia tidak lagi mempunyai kamar tersendiri yang secara khusus dibentuk untuk representasi daerah.

Representasi daerah kemudian kembali berada dalam struktur DPR melalui mekanisme representasi politik.

Editor : Fix Sumbar
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini