Penguatan DPD RI atau Pembubaran?

Penguatan DPD RI atau Pembubaran?
Penguatan DPD RI atau Pembubaran?

Putusan MK Nomor 296/PUU-XXIV/2026 telah kembali menegaskan keberadaan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan urusan daerah. Sejarah Malaysia memperlihatkan fungsi kamar kedua dalam tradisi Westminster. Sejarah Amerika menunjukkan bahwa Senate berkembang melalui proses kelembagaan yang panjang.

Kini Indonesia menghadapi pertanyaan sendiri.

Apakah kita akan memperkuat DPD agar bikameralisme Indonesia berkembang menjadi lebih substantif, atau justru membubarkannya dan mengubah kembali desain representasi daerah?

Bukan meniru Inggris.

Bukan meniru Malaysia.

Bukan pula meniru Amerika Serikat.

Indonesia perlu menemukan bentuk bikameralisme Indonesia sendiri—sesuai UUD 1945, negara kesatuan, demokrasi, dan kebutuhan nyata daerah.

Di situlah penguatan DPD RI menjadi sebuah resonansi.

Dan wacana pembubaran DPD menjadi pengingat bahwa desain konstitusional bukan sesuatu yang boleh diterima begitu saja tanpa terus dipertanyakan, diuji, dan disempurnakan. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini