MK menolak permohonan tersebut seluruhnya. Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa pembedaan norma dalam UU MD3 tidak berarti menghilangkan keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan urusan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. MK juga menegaskan DPD sebagai saluran konstitusional yang merepresentasikan kepentingan daerah.
Putusan ini penting.
Tetapi ada satu pertanyaan yang tetap terbuka: ikut membahas apakah sama dengan mempunyai kekuasaan menentukan?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada perbandingan dengan negara lain yang mempunyai sistem dua kamar.
Malaysia dan Warisan Westminster
Malaysia mempunyai Dewan Rakyat dan Dewan Negara. Struktur tersebut tumbuh dalam tradisi demokrasi parlementer yang dipengaruhi model Westminster. Dewan Negara terdiri dari anggota yang dipilih oleh Dewan Undangan Negeri dan anggota yang diangkat di tingkat federal.
Karena itu, Malaysia tidak dapat dipahami hanya dari bentuk dua kamarnya. Ada sejarah konstitusional Inggris dan tradisi Westminster di belakang desain tersebut.Namun Malaysia setelah merdeka adalah negara berdaulat. Pengaruh Inggris lebih tepat disebut sebagai pengaruh sejarah dan tradisi konstitusional, bukan bahwa Parlemen Malaysia berada di bawah Parlemen Inggris.
Dewan Negara juga bukan duplikasi Dewan Rakyat.
Dalam mekanisme tertentu, terutama berkaitan dengan money bill, Konstitusi Federal memberikan jalan agar proses legislasi dapat berlanjut apabila Dewan Negara tidak meluluskan RUU tersebut tanpa perubahan dalam jangka waktu yang ditentukan. Untuk RUU biasa, Dewan Negara mempunyai ruang untuk menunda dan meminta peninjauan kembali sebelum mekanisme konstitusional memungkinkan proses dilanjutkan.
Editor : Fix Sumbar