Pertama kali KPU Tanah Datar diundang presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Komisi Informasi Sumatera Barat. Sejarah baru bagi badan publik yang dinilai tidak informatif selama ini. Dengan penuh komitmen dan keyakinan untuk informatif, KPU Tanah Datar hadir presentasi di Kantor Komisi Informasi Sumbar, Rabu (15/10/2025) lalu.
Sebenarnya, secara faktual KPU Tanah Datar sangat informatif. Tidak ada informasi yang disurukkan. Semuanya dibuka ke publik. Tentu saja, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Keterbukaan informasi publik bagi KPU Tanah Datar sebuah keniscayaan. Disamping pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan perubahannya, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024, tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Keniscayaan itu dimulai dengan prinsip penyelenggara dan penyelenggaran pemilu, salah satunya terbuka. Dari prinsip terbuka tersebut, maka KPU Tanah Datar berniat mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan penuh komitmen dan konsistensi. Komitmen untuk terbuka ini merupakan peneguhan dari niat baik dalam pelayanan informasi publik. Diwujudkan dalam pelaksanaan regulasi, pelayanan informasi dan dukungan anggaran.
Terkait regulasi, selain melaksanakan undang-undang dan peraturan tentang keterbukaan informasi publik, KPU Tanah Datar telah menetapkan keputusan tentang Struktur PPID dan Daftar Informasi Publik (DIP). Begitu juga dengan komitmen terhadap pelayanan informasi publik, diantaranya, melaksanakan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, sederhana, inklusif dan tanpa biaya (gratis), sesuai standar operasional prosedur serta standar pelayanan informasi publik. Pelayanan informasi secara online melalui e-PPID juga komitmen yang harus dijalankan dengan menyediakan informasi dalam bentuk digital, sehingga mudah diakses dan tanpa biaya. Komitmen lainnya, menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai, termasuk akses untuk disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Dukungan anggaran PPID termasuk komitmen yang harus dipenuhi KPU Tanah Datar. Selama ini PPID dibebankan dalam anggaran layanan perkantoran, belum memiliki anggaran tersendiri. Di masa yang akan datang, berharap PPID KPU Tanah Datar memiliki anggaran tersendiri, sehingga tidak lagi menumpang pada anggaran lain.
Komitmen tersebut mesti dijalankan secara konsistensi. Sebagai lembaga yang hirarkis, KPU selalu mengumumkan informasi tentang pemilu dan pemilihan di setiap tahapan. Pengumuman tersebut dimulai tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI. Dengan demikian informasi disampaikan secara hirarkis mulai dari kelompok masyarakat terkecil sampai secara nasional. Tidak hanya dengan cara menempel di ruang publik, tetapi juga melalui saluran media pers dan media sosial.Menariknya lagi, ada permintaan tanggapan masyarakat di setiap pengumuman itu. Artinya, masyarakat bisa melakukan koreksi terhadap pengumuman tersebut. KPU wajib melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Secara tidak langsung, ini sebagai bentuk uji publik terhadap informasi yang disampaikan KPU. Sehingga tidak ada informasi yang dipelintir atau tidak benar.
Begitu juga dalam pleno terbuka yang dilakukan KPU hingga tingkat adhoc, di setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Sesuai tata tertib pleno terbuka, peserta dapat mengoreksi langsung informasi yang disampaikan KPU sebelum ditetapkan. Kemudian, hasil pleno terbuka yang menjadi informasi publik tersebut langsung diserahkan kepada pemangku kepentingan yang hadir. Tidak hanya itu, hasil pleno juga wajib diumumkan ke publik secara real time, baik melalui media mainstream, media sosial, papan pengumuman di ruang publik, dan sebagainya.
Dengan prinsip terbuka, selama tahun 2024, terdapat 15 permohonan informasi yang diminta kepada PPID KPU Tanah Datar. Dari 15 permohonan tersebut, informasi diberikan seluruhnya secara cepat, wajar, dan tanpa biaya. Tidak ada informasi yang diberikan sebagian, ditolak, atau pengajuan keberatan. Rata-rata waktu yang diperlukan PPID KPU Tanah Datar dalam memenuhi permohonan informasi kurang dari 1 hari kerja. Hal yang sama juga di tahun 2025. Dari Januari hingga September, terdapat 5 pemohon yang mengajukan permohonan informasi. PPID KPU Tanah Datar memberikan seluruh informasi sesuai permohonan dalam waktu kurang dari 1 hari kerja, tanpa ada yang diberikan sebagian, ditolak atau keberatan.
Inovasi dan Strategi