Sementara itu Ketua OC Muprov, Nasirman Chan juga menerangkan semua aturan yang ada bukan buatan KADIN Sumbar, melainkan atensi KADIN Pusat, sehingga semua dijalankan secara objektif.Muprov VII KADIN Sumbar mendatang akan memilih pengurus untuk 5 tahun kedepan, jika nanti laporan pertanggungjawaban tidak dapat diterima, maka akan dilakukan kemufakatan dengan peserta, yakni kabupaten-kota serta asosiasi.
Adapun jumlah suara yang akan diperebutkan sekitar 60 lebih, baik pusat maupun pengurus deminsioner. Suara ini berasal dari 13 kepengurusan kabupaten kota definitif masing-masing 4 suara, pengurus kabupaten kota caretaker 6 suara ditambah suara dari Anggota Luar Biasa (ALB) yang saat ini baru terdaftar 4 ALB di Kadin Sumbar."Ada kemungkinan jumlah ALB akan bertambah menjelang pelaksanaan Muprov VII ini. Semuanya akan kita akomodir selagi pendaftarannya tidak melewati batas waktu yang ditentukan," jelas Nasirman.Begitu juga dengan penetapan kontribusi Caketum sebesar Rp 300 juta, menurut Nasirman hal itu juga tidak melanggar peraturan organisasi."Malah kita dapat informasi, di Provinsi Aceh, justru kontribusi Caketum sebesar satu miliar. Nanti dikeluarkan biaya pelaksanaan Muprov, sisanya dijadikan kas KADIN," pungkas Nasirman. (dri)
Editor : Fix Sumbar


