Mohammad Dawam: KIP 2026-2030 Harus Perkuat Demokrasi dan Jaga Marwah Keterbukaan Informasi

Mohammad Dawam: KIP 2026-2030 Harus Perkuat Demokrasi dan Jaga Marwah Keterbukaan Informasi
Mohammad Dawam: KIP 2026-2030 Harus Perkuat Demokrasi dan Jaga Marwah Keterbukaan Informasi

JAKARTA - Pemerhati Hukum Keterbukaan Informasi Publik, Mohammad Dawam, berharap Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 mampu memperkuat tata kelola keterbukaan informasi yang berkeadaban, bermartabat, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Dawam, poin pertama Asta Cita yang menitikberatkan pada penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

"Demokrasi mensyaratkan akses informasi publik yang mudah, sederhana, dan berbiaya ringan. Akses informasi juga merupakan bagian penting dari penegakan hak asasi manusia," kata Dawam, Minggu (21/6).

Mantan Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2016 dan 2016-2020 itu menegaskan bahwa semangat keterbukaan informasi tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, berbagai praktik yang memanfaatkan instrumen keterbukaan informasi untuk menimbulkan kegaduhan publik, mengganggu kewibawaan lembaga negara, maupun menjadi alat tekanan demi kepentingan ekonomi dan kekuasaan perlu mendapat perhatian serius.

Dawam menilai, setelah 16 tahun pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap berbagai praktik yang berpotensi menyimpang dari tujuan utama regulasi tersebut.

"Penyalahgunaan substansi keterbukaan informasi tidak hanya bertentangan dengan UU KIP, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lainnya. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, terbuka, dan sesuai norma yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, Dawam mendorong penguatan sinergi antara Komisi Informasi dengan lembaga penegak hukum guna menciptakan kepastian hukum dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Ia menyoroti masih adanya putusan sengketa informasi yang telah berkekuatan hukum tetap namun menghadapi kendala dalam proses eksekusi.

Ia juga menilai hak imunitas Majelis Komisioner Komisi Informasi perlu diperkuat agar independensi lembaga tetap terjaga dalam menangani dan memutus sengketa informasi publik.

"Idealnya sebuah putusan hanya dapat dikoreksi melalui putusan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi. Independensi Majelis Komisioner harus mendapat perlindungan yang memadai," katanya.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini