PADANG - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Keduanya ditangkap pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit Opsnal, IPDA Ryan Fermana, S.H.
"Kedua tersangka diketahui bernama Dian Swardi Putra, alias Botak (36), warga Gang Mela, Kampung Lapai, serta Janes Sinurat, alias Ucok (34), warga Jalan Gelugur II, Kampung Lapai," ujar IPTU Adrian Afandi, dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/8/2025).
Sebelumnya, kasus pencurian ini dilaporkan terjadi pada Jumat (15/8/2025) di sebuah rumah di Komplek Lapai Jaya Blok C No. 8, RT 004 RW 006, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo. Pemilik rumah, Dion, baru menyadari kejadian tersebut pada tanggal 24 Agustus saat melihat jendela belakang rumah dalam kondisi terbuka.
Setelah dicek, beberapa barang berharga telah hilang, termasuk satu unit perangkat AC dual inverter merk LG, satu set bor tangan, kabel instalasi listrik, satu buah tabung gas 12 kg, dan satu kipas angin dinding merk Topaz.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Klewang berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Selain itu, tim juga mendapatkan informasi bahwa AC hasil curian telah dijual kepada seorang perempuan berinisial EVA.Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Klewang segera melakukan penangkapan di rumah masing-masing pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu unit AC dan satu unit outdoor AC merk LG juga berhasil diamankan.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
