"Warga binaan tidak hanya mendapatkan keterampilan, tetapi juga mendapatkan premi dari hasil penjualan. Ini menjadi modal materi bagi mereka saat kembali ke masyarakat nanti," tambahnya.
Di sisi lain, aspek keamanan tetap menjadi prioritas. Kanwil Ditjenpas Sumbar berkomitmen penuh menghapus peredaran gelap narkoba dan praktik penipuan dari dalam lapas maupun rutan.
Sebagai solusi konkret, setiap UPT yang terdiri dari 23 Lapas/Rutan dan 2 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Sumbar wajib menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).
Fasilitas Wartelsuspas ini bertujuan agar komunikasi warga binaan tetap terjamin namun berada di bawah pengawasan ketat petugas.Dengan pengawasan komunikasi yang baik, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum untuk melakukan pelanggaran dari balik jeruji besi. Transformasi ini diharapkan membawa pemasyarakatan di Sumatera Barat menjadi instansi yang lebih berintegritas dan profesional pada 2026. (*)
Editor : Fix Sumbar