Oleh: Gilang Gardhiolla Gusvero, Wartawan
Bagi orang Minangkabau, tanah bukan hanya soal siapa yang memiliki, tetapi tentang siapa yang menjaga. Ia menyimpan identitas, sejarah, dan hubungan sosial antar generasi. Itulah sebabnya tanah ulayat tidak dipandang sebagai milik perorangan, melainkan milik bersama kaum dan nagari sejak jauh sebelum negara modern hadir.
Karena itu, setiap pembicaraan tentang tanah di Ranah Minang hampir selalu menyentuh lebih dari sekadar persoalan administrasi. Ia menyentuh adat, martabat, dan keberlanjutan hidup bersama.
Namun hari ini, tanah ulayat berada di persimpangan zaman. Di satu sisi, adat menjaga warisan kolektif sebagai pusako tinggi yang tidak boleh hilang dari komunitasnya. Di sisi lain, negara membutuhkan kepastian hukum dan ruang pembangunan bagi kepentingan publik.
Pertanyaan lama pun kerap muncul: apakah tanah ulayat selalu rumit dan menjadi penghambat pembangunan?
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknyaTanah sebagai Identitas, Bukan Penghalang
Dalam filosofi Minangkabau, tanah ulayat diwariskan turun-temurun untuk menjamin keberlangsungan hidup anggota kaum lintas generasi. Prinsip adat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 menegaskan pepatah lama: “Jua indak makan bali, gadai indak makan sando.” Tanah adat tidak boleh hilang dari komunitasnya.
Konsep ini menempatkan tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi instrumen keadilan sosial.
Modernisasi memang membawa kebutuhan baru. Pembangunan infrastruktur, investasi, dan program nasional membutuhkan lahan. Di sinilah sering muncul kesan bahwa tanah ulayat identik dengan konflik dan kerumitan.
Editor : Fix Sumbar