Karena ketika jalur mandiri mengambil porsi besar, maka kita sedang melihat pergeseran: dari sistem berbasis seleksi nasional menuju sistem yang semakin ditentukan oleh kebijakan internal kampus.
Sekilas, ini terlihat sebagai perluasan akses.
Baca juga: Implikasi Reformulasi Asas Legalitas Dalam KUHP Baru Terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia
Namun jika dilihat lebih dekat, muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari:
apakah pertumbuhan ini diikuti oleh kesiapan dosen, ruang kuliah, dan kualitas layanan akademik?
Di dalam kelas, realitasnya mulai terasa.
Mahasiswa semakin banyak.
Dosen menangani kelas yang semakin padat.Interaksi akademik tidak lagi seintens dulu.
Pelan-pelan, kualitas terdesak oleh jumlah.
Sementara itu, di sisi lain kota, suasananya berbeda.
Editor : Fix Sumbar