Menurutnya, kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi persyaratan administrasi, perizinan, serta ketentuan tata ruang sebelum memulai kegiatan usaha.
"Putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam pembangunan. Kami mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan agar pembangunan di Sumbar berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," katanya.Putusan PTUN Padang tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan di kawasan strategis dan rawan bencana harus mengedepankan aspek legalitas, tata ruang, serta keselamatan masyarakat demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan publik. (*)
Editor : Fix Sumbar