"Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari, sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan," pungkas Dasman Boy.
Dengan disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemko Padang bersama seluruh elemen masyarakat adat siap melangkah bersama demi mewujudkan Kota Padang yang maju, modern, namun tetap kokoh memegang teguh filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. (*)Baca juga: Kapolres Sijunjung dan OKP Tanam 1.000 Pohon di Lahan Reklamasi Tambang, Dukung Sumbar Kembali Hijau
Editor : Fix Sumbar