PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Raya Padang selama enam bulan, terhitung sejak 29 Juni hingga 30 Desember 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung kelancaran proyek Revitalisasi Kawasan Pasar Raya sekaligus menjamin keselamatan masyarakat selama pekerjaan konstruksi berlangsung.
Penerapan rekayasa lalu lintas dilakukan pada sejumlah ruas jalan di sekitar pusat perdagangan terbesar di Kota Padang. Kebijakan ini tertuang dalam surat Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/198/Dg-2026 yang mengacu pada surat Dinas Perhubungan Kota Padang Nomor 500.11.6/552/Dishub-Pd/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Selama masa pembangunan, sejumlah akses jalan menuju kawasan proyek ditutup sementara dan arus kendaraan dialihkan melalui jalur alternatif yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Padang bersama instansi terkait.
Bagi pengendara dari arah Jalan Pemuda maupun Jalan Diponegoro, akses lurus menuju kawasan Sentral Pasar Raya (SPR) tidak lagi dapat dilalui. Ruas jalan mulai dari depan Masjid Taqwa Muhammadiyah hingga kawasan SPR ditutup total bagi seluruh kendaraan.
Selain itu, akses menuju Jalan Belakang Lintas dan Jalan Belakang Tangsi dibatasi melalui pemasangan rambu larangan masuk. Sebagai alternatif, kendaraan diarahkan berbelok ke kiri menuju Jalan Bandar Olo, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Jalan Pasar Raya I atau Jalan Pasar Raya II untuk memasuki kawasan Pasar Raya.
Pengendara juga dapat memanfaatkan jalur alternatif melalui ruas jalan di samping Gedung IWAPI maupun jalan di belakang SPR. Sementara itu, kendaraan dari arah Bandar Belakang Tangsi dialihkan menuju Jalan Adhyaksa sebelum memutar melalui Jalan Belakang Tangsi.Akses langsung dari Jalan Bundo Kanduang menuju kawasan Air Mancur juga ditutup sementara karena berada di sekitar lokasi pekerjaan revitalisasi.
Perubahan arus lalu lintas turut berlaku bagi kendaraan yang datang dari arah Jalan M. Yamin maupun kawasan Kantor Balaikota Padang Lama. Akses menuju bundaran Pasar Raya yang menjadi titik pekerjaan konstruksi ditutup bagi kendaraan umum.
Pengendara yang hendak menuju kawasan Pasar Raya diarahkan berbelok ke kanan sebelum titik penutupan, kemudian melintasi Jalan Sandang Pangan di depan Kantor Balaikota Lama hingga sisi Gedung Fase VII sebelum kembali menuju tujuan masing-masing.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang, Malvi Hendri, mengimbau masyarakat agar menyesuaikan perjalanan dan mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas yang telah diberlakukan selama proyek revitalisasi berlangsung.
Editor : Fix Sumbar