Solok, fixsumbar.com - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 Pilkada Kota Solok, yang diwakili oleh Dr. Aermadepa Akmal, SH, MH, dan Amnasmen, SH, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga mengandung unsur pidana.Pelaporan tersebut terkait dengan pelanggaran yang melibatkan politik uang (money politics) dan pengingkaran asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Kota Solok.
Menurut Dr. Aermadepa, laporan ini merupakan bagian dari pengawasan partisipatif dalam pesta demokrasi Pilkada."Kami melaporkan dugaan pelanggaran pidana kampanye kepada Bawaslu Kota Solok. Laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye salah satu pasangan calon serta praktik money politics," ujar Dr. Aermadepa pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Dalam laporannya, Dr. Aermadepa menjelaskan bahwa ada dua pelanggaran utama yang dilaporkan.Pertama, keterlibatan ASN dalam kampanye yang diduga memfasilitasi salah satu calon tanpa izin resmi.
Kedua, adanya dugaan money politics, di mana calon tertentu menjanjikan kenaikan gaji dan THR jika terpilih sebagai Wali Kota Solok.Dr. Aermadepa, yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu di Bawaslu Sumbar dan KPU Solok, menyampaikan bahwa laporan mereka telah dilengkapi dengan bukti-bukti kuat, termasuk saksi.
Namun, penanganan laporan tersebut menimbulkan pertanyaan karena terkesan tidak transparan."Kami menerima secarik kertas yang menyatakan status penanganan pelanggaran terkait laporan nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tertanggal 5 Oktober 2024. Dalam laporan itu, dinyatakan bahwa proses penanganan dihentikan pada rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua," ujar Dr. Aermadepa dengan nada kecewa.
Dr. Aermadepa mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini terkesan ganjil. Selain berjalan lambat, Bawaslu Kota Solok tidak menjelaskan secara detail alasan mengapa laporan tersebut dihentikan, terutama terkait dugaan keterlibatan ASN yang berkampanye tanpa izin.Menurutnya, Bawaslu sebagai pengawas pemilu seharusnya memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai proses penanganan laporan."Kami melaporkan dugaan pelanggaran yang sangat jelas, termasuk bukti-bukti yang terang benderang. Namun, Bawaslu hanya menyampaikan status laporan tanpa penjelasan lebih lanjut tentang alasan hukumnya," tambahnya.Lebih lanjut, Dr. Aermadepa juga mempertanyakan mengapa Bawaslu hanya meneruskan laporan terkait ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), tanpa menyertakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang seharusnya juga menangani pelanggaran netralitas ASN.
Dalam konteks ini, Dr. Aermadepa menuntut agar Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kota Solok lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai proses penegakan hukum.Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui apakah pihak terlapor telah diperiksa, kapan pemeriksaan dilakukan, serta pendapat ahli yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
"Proses penanganan laporan kami seharusnya dijelaskan secara detail, mulai dari siapa saja yang diperiksa hingga hasil kajian ahli yang dilibatkan. Sayangnya, di Kota Solok, masyarakat tidak mendapatkan akses informasi yang jelas tentang laporan ini," ujar Dr. Aermadepa.Menurut Dr. Aermadepa, transparansi dalam penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Ketertutupan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran ini, lanjutnya, hanya akan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.Lebih jauh, Dr. Aermadepa menekankan bahwa penegakan hukum dalam Pilkada harus dilakukan secara adil dan transparan.
Editor : Fix Sumbar