Ia juga menuntut agar laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat bukti-bukti yang ada sangat jelas menunjukkan terjadinya pelanggaran kampanye."Kami berharap Bawaslu dan Gakkumdu Kota Solok tidak menutup informasi dan memberikan penjelasan yang detail kepada masyarakat terkait semua pertimbangan yang diambil. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa laporan pelanggaran ini hanya diabaikan begitu saja," pungkasnya.
Dr. Aermadepa juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam proses penegakan hukum terkait Pilkada.Hal ini, menurutnya, akan membantu menjaga integritas proses demokrasi di Kota Solok dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu. (***) Editor : Fix Sumbar