Oleh Musfi Yendra
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat
17 Agustus 2025, 80 tahun Kemerdekaan Indonesia bukan sekadar hitungan usia. Ini merupakan momentum refleksi sejarah panjang bangsa yang telah berjuang, bertahan, dan berkembang dari sebuah republik muda menjadi negara demokrasi besar dengan peran signifikan di kancah global. Kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 lahir dari semangat kolektif rakyat untuk lepas dari penjajahan.
Dalam delapan dekade perjalanan, bangsa ini membuktikan ketangguhan menghadapi berbagai fase yaitu revolusi, pembangunan, reformasi, hingga era demokrasi digital. Sejarah itu menegaskan bahwa kemerdekaan bukanlah akhir, melainkan pintu awal bagi perjuangan berikutnya yakni bagaimana mengisi kebebasan dengan tata kelola yang adil, keterbukaan informasi, dan penguatan hak asasi warga negara.
Salah satu pijakan penting dalam perjalanan bangsa adalah pengakuan bahwa informasi merupakan hak asasi manusia. Konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Jaminan ini dipertegas dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjadikan akses terhadap informasi sebagai bagian integral dari demokrasi.
Informasi adalah energi utama yang menggerakkan demokrasi, ekonomi, dan partisipasi publik di era globalisasi,. Tanpa informasi yang terbuka, masyarakat sulit mengawasi jalannya pemerintahan, menegakkan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan pada negara.Prinsip keterbukaan informasi juga menjadi salah satu elemen good governance. Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi, tetapi dari sejauh mana negara dapat mewujudkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum. 80 tahun kemerdekaan adalah pengingat bahwa demokrasi Indonesia harus semakin matang dengan memperkuat prinsip-prinsip tersebut.
Keterbukaan anggaran, pengawasan publik terhadap kebijakan, hingga transparansi pengelolaan sumber daya alam adalah langkah konkret membumikan good governance demi menghindari korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, perjalanan otonomi daerah selama lebih dari dua dekade juga menjadi catatan penting. Reformasi 1998 melahirkan desentralisasi yang memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Otonomi daerah lahir sebagai jawaban atas sentralisasi kekuasaan yang terlalu lama menumpuk di pusat.
Kini, daerah memiliki kewenangan luas untuk mengelola pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya. Namun, otonomi juga menghadirkan tantangan baru yaitu ketimpangan antarwilayah, politik lokal yang masih sarat kepentingan, serta lemahnya integritas sebagian penyelenggara. Maka, implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat daerah menjadi kunci untuk memastikan bahwa desentralisasi benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, bukan sekadar memindahkan ruang kekuasaan dari pusat ke daerah.
Editor : Fix Sumbar