Ancaman Pembela Lingkungan Meningkat, 33 Kasus Terjadi Sepanjang 2025

Ancaman Pembela Lingkungan Meningkat, 33 Kasus Terjadi Sepanjang 2025
Ancaman Pembela Lingkungan Meningkat, 33 Kasus Terjadi Sepanjang 2025

JAKARTA - Ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia terus meningkat sepanjang 2025. Laporan Auriga Nusantara mencatat terdapat 33 kasus dengan total 198 korban, tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Angka tersebut naik dibanding 2024 yang mencatat 26 kasus. Secara kumulatif, sejak 2014 jumlah kasus telah mencapai 193 kejadian. Peningkatan ini menegaskan bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan bukan lagi peristiwa insidental, melainkan bagian dari pola yang berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

Ekspansi industri ekstraktif, proyek strategis nasional, serta kebijakan hilirisasi sumber daya alam disebut menjadi faktor utama meningkatnya tekanan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Kasus-kasus pada 2025 tersebar di 21 provinsi, dengan konsentrasi tertinggi di Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera Utara. Di Jawa Tengah, tercatat lima kasus dengan berbagai bentuk konflik, mulai dari kawasan karst, agraria, hingga kriminalisasi aktivis.

Di NTT, situasi dinilai serius setelah muncul dugaan pembunuhan terhadap aktivis penolak proyek geothermal, Rudolfus Oktavianus Ruma. Sementara di Sumatera Utara, konflik melibatkan masyarakat adat dan korporasi besar, seperti PT Toba Pulp Lestari dan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI), yang berujung pada kekerasan dan kriminalisasi.

Berdasarkan sektor, kasus terbanyak berasal dari pertambangan dan energi sebanyak 11 kasus, diikuti perkebunan 8 kasus, kehutanan 6 kasus, lingkungan hidup 5 kasus, kelautan 2 kasus, serta pertanahan 1 kasus. Dominasi sektor tersebut memperlihatkan kuatnya keterkaitan antara konflik lingkungan dan kepentingan investasi.

Dari sisi bentuk ancaman, sebanyak 24 kasus merupakan kriminalisasi atau penyalahgunaan proses hukum. Selain itu, terdapat 4 kasus kekerasan fisik, 3 kasus intimidasi, 1 kasus perusakan properti, dan 1 kasus pembunuhan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa instrumen hukum kerap digunakan untuk membungkam kritik terhadap proyek pembangunan. Pembela lingkungan pun menghadapi tekanan berlapis, baik dari korporasi maupun aparat negara.

Meski Indonesia telah memiliki regulasi perlindungan, implementasinya dinilai masih lemah. Perlindungan hukum belum berjalan efektif dan cenderung bersifat reaktif. Akibatnya, pembela lingkungan tetap berada dalam posisi rentan, terutama saat berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.

Laporan tersebut juga menyoroti empat persoalan utama, yakni impunitas pelaku, meningkatnya kriminalisasi, lemahnya perlindungan hukum, serta terbatasnya akses terhadap keadilan.

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini