Padahal hidup bermasyarakat bukan hanya diatur oleh hukum negara. Ada hukum sosial. Ada etika. Ada norma. Ada rasa hormat kepada sesama.
Sebagai anak Minang, saya berharap siapa pun yang memiliki otoritas moral maupun kelembagaan untuk bersuara dapat menunjukkan sikap. Jika MUI merasa mewakili aspirasi umat, maka dengarkan suara umat yang merasa tersinggung. Jika LKAAM menjadi penjaga marwah adat Minangkabau, maka hadirkan sikap yang bijak dan terukur.
Ikatan Keluarga Minang (IKM) di berbagai daerah telah menyampaikan responsnya. Tetapi jangan biarkan organisasi di rantau berjalan sendiri. Ranah dan rantau tidak terpisahkan.
Orang Minang punya ungkapan: ranah jo rantau ibarat kuku jo daging. Saling terhubung dan saling merasakan. Sakit di rantau, terasa juga di kampung. Luka di kampung, menggema sampai ke perantauan.
Ikutilah apa yang sudah dilakukan Ikatan Keluarga Minang (IKM). Jika IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim maka setidaknya MUI Sumbar dan LKAAM mengadukan Abu Janda Mapolda Sumbar. Kalau perlu berangkatlah ke Mabes Polri untuk mengikuti langkah IKM.
Bebas dan Bertanggung JawabKonstitusi negara ini memang memberikan ruang yang luas untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara dan menjadi salah satu ciri negara demokrasi.
Namun kebebasan bukan berarti tanpa batas.
Kebebasan dalam makna konstitusi adalah kebebasan yang dijalankan secara patut, wajar, dan bertanggung jawab. Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, tetapi juga wajib mempertanggungjawabkan dampak dari pendapat tersebut.
Berbeda pendapat adalah hak. Mengkritik adalah hak. Menyampaikan gagasan adalah hak. Tetapi menghina, merendahkan, dan melabeli kelompok dengan istilah yang dianggap melecehkan bukanlah cara yang memperkuat demokrasi.
Editor : Fix Sumbar


