Namun demikian, insentif investasi sebaiknya tetap berada dalam koridor negara hukum. Perlindungan terhadap investor dapat diberikan tanpa mengurangi kewajiban penerapan prinsip transparansi, pelaporan transaksi, maupun akses lembaga penegak hukum terhadap informasi yang diperlukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, solusi yang lebih proporsional bukanlah menghapus Patriot Bond sebagai instrumen pembiayaan negara, melainkan melakukan penyempurnaan terhadap Pasal 50A. Perlindungan hukum dapat dibatasi secara tegas, tetap mengakomodasi kepentingan investasi, namun tidak menghilangkan prinsip akuntabilitas, pengawasan, dan persamaan di depan hukum.Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan sekadar menghimpun modal, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sebab sebesar apa pun kebutuhan pembiayaan negara, supremasi hukum tetap menjadi fondasi yang tidak boleh dikompromikan. Negara dapat menawarkan berbagai insentif ekonomi, tetapi keadilan hukum harus tetap berlaku bagi setiap warga negara tanpa pengecualian. (*)
Editor : Fix Sumbar