Oleh : Direktur Eksekutif FPS, Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., MA.,
Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumatera Barat
PADANG - Reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) kembali membuka perhatian publik terhadap perjalanan panjang perusahaan yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Perseroan yang sempat tidak aktif selama bertahun-tahun itu kini kembali bergerak setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) digelar di Jakarta pada Agustus 2026.
Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham menyepakati pengaktifan kembali PT ARP sekaligus perubahan susunan manajemen perusahaan. Dari pihak Pemprov Sumbar hadir sejumlah pejabat, sementara dari unsur pemegang saham swasta juga terdapat sejumlah nama yang selama ini berkaitan dengan perusahaan.
Keputusan tersebut secara korporasi menjadi babak baru bagi PT ARP. Namun, di tengah reaktivasi itu terdapat satu pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan terbuka secara utuh: sejauh mana rekomendasi DPRD Sumbar yang pernah dikeluarkan dalam proses pengawasan PT ARP dan PT Padang Industrial Park (PIP) telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai?Pertanyaan itu penting karena persoalan PT ARP bukan perkara yang baru muncul pada 2026. Jejak penanganannya telah berlangsung lebih dari satu dekade, termasuk melalui pembentukan panitia khusus DPRD, permintaan audit, proses pemeriksaan, hingga perkara di pengadilan.
Rekomendasi DPRD dan Proses yang Berlanjut
Pada 2013, DPRD Provinsi Sumatera Barat membentuk panitia khusus yang berkaitan dengan PT ARP dan PT PIP. Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan sejumlah rekomendasi dan permintaan kepada pemerintah daerah.
Dalam salah satu surat DPRD Sumbar pada Maret 2014, pemerintah daerah diminta mengingatkan PT PIP melalui PT ARP sebagai pemegang saham agar tidak melakukan transaksi jual beli atas tanah PT PIP yang merupakan bagian dari penyertaan modal Pemprov Sumbar seluas 108 hektare, sampai Pansus menyelesaikan pekerjaannya dan memberikan rekomendasi.
Editor : Fix Sumbar