Selanjutnya, Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 29/SB/2014 tanggal 26 Agustus 2014 memuat sejumlah rekomendasi terkait persoalan PT PIP dan PT ARP.
Di antara rekomendasi tersebut adalah memperpanjang moratorium penjualan tanah PT PIP serta meminta BPN Kabupaten Padang Pariaman tidak memproses atau menerbitkan sertifikat atas tanah PT PIP, khususnya tanah yang berasal dari penyertaan modal Pemprov Sumbar kepada PT ARP seluas 108 hektare, sampai persoalan mengenai saham, aset, dan kinerja PT PIP diselesaikan.
DPRD juga merekomendasikan inventarisasi aset, evaluasi harga penjualan tanah, pertanggungjawaban hasil penjualan, serta audit terhadap PT PIP. Pemerintah provinsi diminta menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan menyampaikan laporan kepada DPRD.
Dokumen kronologis pemerintah daerah kemudian mencatat bahwa setelah rekomendasi DPRD tersebut, proses perubahan skenario penyertaan modal berada dalam kondisi tertunda. Sejumlah pembahasan mengenai keuangan dan aset perusahaan juga disebut menunggu tindak lanjut rekomendasi Pansus.
Pada Januari 2015, Gubernur Sumbar bahkan meminta BPKP Perwakilan Sumatera Barat melakukan audit terhadap investasi Pemprov Sumbar pada PT ARP/PT PIP, khususnya terkait penyertaan modal berupa lahan 108 hektare dan pengembangan kawasan industri.
Namun proses audit tidak sederhana. Dokumen kronologis Pemprov mencatat BPKP menghadapi persoalan ketersediaan dokumen pendukung, terutama dokumen lama periode 1994-1998. Pemerintah daerah kemudian membentuk tim untuk mencari dokumen investasi tersebut.
Rangkaian itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah memang pernah melakukan langkah tindak lanjut terhadap persoalan yang menjadi perhatian DPRD. Tetapi terdapat perbedaan penting antara melaksanakan sebagian tindak lanjut dengan menyatakan seluruh rekomendasi DPRD telah selesai.Di sinilah pertanyaan publik kembali muncul.
Audit Bukan Berarti Semua Persoalan Selesai
Dokumen kronologis Pemprov mencatat adanya pemeriksaan BPKP terhadap PT ARP/PT PIP yang disebut telah selesai pada 2017 dan kemudian dibahas dalam rangkaian pertemuan penyelesaian.
Editor : Fix Sumbar