PT ARP Dihidupkan, Rekomendasi DPRD Diabaikan?

PT ARP Dihidupkan, Rekomendasi DPRD Diabaikan?
PT ARP Dihidupkan, Rekomendasi DPRD Diabaikan?

Namun, selesainya proses audit tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD.

Apakah seluruh rekomendasi telah dilaksanakan?

Jika telah selesai, dokumen apa yang menyatakan penyelesaiannya?

Apakah rekomendasi mengenai aset, saham, kinerja perusahaan, pertanggungjawaban transaksi tanah dan aspek lainnya telah dinyatakan tuntas secara administratif?

Dan jika masih ada yang belum selesai, apa dasar pemerintah daerah melakukan reaktivasi PT ARP pada 2026?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena persoalan PT ARP kemudian kembali muncul dalam proses hukum.

Pada Januari 2024, Pengadilan Negeri Padang melalui Penetapan Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg mengabulkan sebagian permohonan Pemprov Sumbar untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT ARP. Pengadilan memerintahkan pemeriksaan perusahaan dan menunjuk BPKP untuk melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tiga orang ahli.

Dalam pertimbangannya, pengadilan mencatat sejumlah persoalan yang diajukan Pemprov, antara lain mengenai penyertaan modal, aset 108 hektare, transaksi tanah, pelaksanaan RUPS, laporan tahunan perusahaan dan pengelolaan investasi pemerintah.

Pengadilan juga menilai bahwa tidak adanya pelaksanaan RUPS secara rutin dan tidak terpenuhinya kewajiban penyampaian laporan tahunan menyebabkan Pemprov tidak memperoleh kepastian mengenai hak-haknya atas investasi tersebut.

Bahkan dalam pertimbangannya disebutkan bahwa "pada saat ini tidak terdapat kejelasan mengenai operasional PT Andalas Rekasindo Pratama."

Editor : Fix Sumbar
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk Azwar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini