Penyidik juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,” ucapnya. (*)Baca juga: Ketua KAN Gurun Dr H Febby Dt Bangso Kayo Dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina SAKATO Luak Nan Tuo
Editor : Fix Sumbar