Membangun Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi Pilar Utama Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu

Foto Alni
Ilustrasi Membangun Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi Pilar Utama Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu

Dari "Kewajiban" Menjadi "Budaya"

Perjalanan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam membangun budaya keterbukaan tidak terjadi dalam semalam. Sejak tahun 2020, Bawaslu Sumbar telah berpartisipasi dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Hasilnya membanggakan selama lima tahun berturut-turut (2020-2025), Bawaslu Sumbar berhasil mempertahankan predikat "Informatif", posisi tertinggi dalam kategori badan publik vertikal. Capaian ini menjadi bukti nyata konsistensi dan kesungguhan Bawaslu dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas di setiap lini kelembagaan.

Tak hanya di tingkat provinsi, semangat keterbukaan ini juga menular hingga ke seluruh 19 Bawaslu kabupaten/kota di Sumatera Barat, yang pada tahun 2025 turut meraih predikat "Informatif" dari Bawaslu Republik Indonesia dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Artinya, keterbukaan telah menjelma menjadi budaya kerja bukan hanya slogan.

Prestasi ini tidak diraih dengan mudah. Di balik penghargaan tersebut, ada kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, yang terus memperkuat sistem informasi publik, membangun kepercayaan masyarakat, serta menciptakan inovasi layanan yang semakin terbuka dan partisipatif.

Bawaslu Berdampak, Komitmen Bersama Jajaran Bawaslu

Dampak dari budaya keterbukaan ini nyata dirasakan. Di Kota Pariaman, misalnya, Bawaslu setempat menjalin kerja sama dengan salah satu rumah sakit daerah dan beberapa instansi lain untuk mengembangkan model keterbukaan informasi publik. Bagi masyarakat, hal ini bukan sekadar layanan, tetapi bukti bahwa transparansi bisa menjadi jembatan antara lembaga dan publik.

Di Kabupaten Padang Pariaman, salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi inspirasi. Dengan pendampingan Bawaslu, sekolah ini membentuk PPID sendiri dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi untuk pelayanan pendidikan. Hal serupa juga terlihat di Kabupaten Pasaman, di mana Bawaslu kabupaten ditetapkan sebagai role model pengelolaan keterbukaan informasi publik yang efektif dan partisipatif bagi Instansi Daerah di Kabupaten Pasaman.

Cerita-cerita seperti ini menjadi bukti bahwa keterbukaan dapat menular. Ketika satu lembaga memberi contoh, lembaga lain ikut bergerak. Bawaslu Berdampak untuk masyarakat, dari masyarakat kembali kepada kepercayaan publik.

Sinergi Dua Lembaga: Bawaslu dan Komisi Informasi

Banner JPS - Bola
Bagikan

Opini lainnya
Terkini