intimidasi, ancaman, pengerahan massa, tekanan terhadap warga, pembungkaman kritik dan penggunaan kekuatan informal untuk memengaruhi keputusan politik.
Negara hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan massa.
Sebab apabila setiap kelompok dapat memaksakan kehendaknya dengan kekuatan massa, maka yang mati bukan hanya hukum, tetapi juga demokrasi.
Pejompongan dan Alarm Demokrasi
Peristiwa kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan Jakarta pada malam 27 Agustus 2026, setelah aksi demonstrasi, seharusnya tidak hanya dibaca sebagai persoalan keamanan.
Ia harus dibaca sebagai alarm demokrasi.Jika demonstrasi yang semestinya menjadi instrumen penyampaian aspirasi berujung pada benturan antara kelompok masyarakat, aparat dan kekuatan massa lainnya, negara harus bertanya:
Mengapa ruang demokrasi dapat berubah menjadi ruang konflik?
Siapa yang melakukan kekerasan?
Siapa yang merasa berhak menghakimi warga?
Editor : Fix Sumbar